– Reza Arap dan Arief Muhammad menerima telepon dari Bareskrim terkait kasus penipuan investasi dan TPPU pada aplikasi perdagangan Quotex Doni Salmanan.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk bersaksi dalam kasus tersangka Doni Salmanan.
Reza Arap dan Arief Muhammad menanggapi panggilan polisi kriminal dan menjadi saksi
Baca juga:
– Kasus Kutipan Doni Salmanan, Bareskrim Polri Tinjau Reza Arap hingga Atta Halilintar
– Akun IG Crazy Rich Doni Salmanan hilang, konon karena ini
– 7 Pose Mewah Doni Salmanan, Crazy Rich yang Melihat Reza Arap Rp 1 Miliar!
– Donasi Rp 1 Miliar untuk Reza Arap, Siapa Tokoh Doni Salmanan Ini?
Suara.com melaporkan bahwa Reza Arap memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09:47 WIB pada Kamis (17.3.2022).
Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.
Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik dengan mengunggah cuitan di akun Twitternya sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022).
Reza Arap Donasi Rp 1 Miliar oleh Doni Salmanan (YouTube/ yb)
Reza Arap Donasi Rp 1 Miliar oleh Doni Salmanan (YouTube/ yb)
“Bareskrim besok lfgggg,” cuit Reza.
Beberapa menit kemudian, bintang internet Arief Muhammad tiba di kantor polisi.
arrow_forward_iosBaca selengkapnya
Didukung oleh GliaStudio
Arief mengatakan kepada wartawan tujuan kunjungannya adalah untuk membantu proses penyidikan.
Ia mengaku tidak membawa bekal apapun selama ujian dan juga tidak tahu materi apa yang akan diminta darinya.
“Kebetulan kemarin sudah terkirim undangan sebagai warga negara yang baik, saya dengan senang hati datang membantu penyidikan,” kata Reza.
Doni Salmanan berpose di media sosial (Instagram/donisalmanan)
Doni Salmanan berpose di media sosial (Instagram/donisalmanan)
Diketahui Reza Arap pernah mendapatkan Saweran senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan sedangkan Arief Muhammad menerima miliaran Rupiah dari penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan dan Atta Halilintar mendapatkan hadiah berupa tas branded ternama dari Doni Salmanan. .
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman maksimal Rp. 10 miliar.
Selain Reza Arap dan Arief Muhammad, apakah ada tokoh masyarakat lain yang diperiksa Bareskrim terkait kasus penipuan investasi dan pencucian uang terhadap aplikasi jual beli Quotex, Doni Salmanan?
Baca Juga :
https://simlitabmas-upr.id/
https://rsiabundasejati.co.id
https://wulingfinance.co.id
https://covid19ppni.id
https://male.co.id